Keterbatasan Fisik Tak Halangi Yayasan Penyandang Cacat Kudus untuk Berkarya

YPCK Memberikan Beras Kepada Anggota 

 
LINTASKUDUS.COM - Disabilitas merupakan orang yang memiliki berkebutuhan khusus, penyandang cacat, dan penderita cacat. Namun, pada dasarnya istilah ini diberikan pada mereka yang memiliki keterbatasan jenis disabilitas yang berkaitan dengan fisik, sensorik, mental, dan intelektual. 

Keterbatasan tersebut,  membuat mereka menggunakan cara yang khusus untuk bersikap dan berinteraksi dengan lingkungan. Terlepas dari keterbatasan yang dimiliki oleh seseorang, hal tersebut bukan menjadi suatu penghalang untuk meraih prestasi. Bahkan ada beberapa penyandang disabilitas di Indonesia yang berhasil mengharumkan nama bangsa hingga ke kancah dunia.

Dalam setiap ranah kehidupan setiap insan biasanya memiliki kelompok atau organisasi,  termasuk kelompok disabilitas ada yayasan tersendiri salah satunya yakni Yayasan Penyandang Cacat Kudus (YPCK)  

YPCK merupakan salah satu lembaga kesejahteraan sosial yang berorientasikan sosial masyarakat khususnya para diffabel,  yang beralamatkan di Ngembalrejo RT 02/ RW 05 Kecamatan Bae

Salah satu pendiri YPCK adalah Bambang Sudjono, saat ini berusia 65 tahun dan mempunyai keluarga. Ia adalah satu dari ratusan penyandang disabilitas fisik Kudus. Ia memakai kaki buatan untuk bisa berdiri melakukan aktivitas sehari-hari. 

Pendiri YPCK Bambang Sudjono Memberikan Makan Ikan 


Bagi dia, keterbatasan fisik bukanlah alasan untuk terus berkarya. Setiap hari kegiatannya memberikan makan ikan lele yang Ia kelola di lingkungan Kantor sekretariat. 

"Saya setiap hari memberikan makan ikan lele ribuan,  kadang ditemani temen yang diffabel juga" katanya (09/08/2020)

Menurutnya, ternak lele merupakan salah satu bisnis perikanan rumahan yang berkembang pesat, terlebih lagi bisa dilakukan di kolam terpal. Usaha ini memiliki pasar yang luas, mulai dari kalangan masyarakat ekonomi rendah sampai ke atas. 

Setiap terpal yang Ia kelola ada sekitar 2000 bibit lele, setiap airnya kotor diganti dengan tenaganya sendiri. Bibit lele tersebut Ia beli dengan uang jerih payahnya sendiri bukan dari CSR maupun bantuan. 

"Kolam ada yang terbuat dari terpal dan ada yang dari bangunan semen,  setiap terpal ada sekitar 2000 lele beli sendiri bukan bantuan CSR perusahaan ataupun pemerintah" Ujarnya

Dalam UU No 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama

Oleh karena itu,  Pihaknya berharap pemerintah maupun perusahaan bahkan perorangan menggelar program pengembangan pemberdayaan penyandang disabilitas dengan pelatihan -pelatihan bekerja sama dengan YPCK.  

"Kami berharap para disabilitas penyandang cacat diperhatikan,  dan diberdayakan jangan dilihat dari sebelah mata,  padahal ada potensi besar yang ada pada diffabel," tutupnya. (AD) 


No comments

Powered by Blogger.