Cara Perpanjangan STNK di Kudus

Hay gaes, bingung mau perpanjang masa berlaku STNK, mau nyewa jasa orang bisa mahal. lebih baik di urus sendiri ya di samsat Kudus mudah banget kok. Bagaimana ya cara perpanjangan STNK di Kudus apa saja ya syaratnya, monggo di baca sampai selesai ya.



Adapun syarat memperpanjang STNK sebagai berikut:
1. Perpanjangan pajak STNK tahunan (Jika diurus sendiri)

- STNK Asli
- BPKB Asli
- KTP Asli sesuai nama di STNK dan BPKB

2. Perpanjangan pajak STNK tahunan (Jika titip orang lain)

- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

3. Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan

- Cek Fisik Kendaraan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

Sedangkan proses perpanjangan STNK yang harus anda lalui sebagai berikut:
1. Bayar parkir kendaraan bermotor sebesar Rp 1.000,-
2. Masuk ke loket formulir dengan menunjukkan BPKB Asli dan STNK Asli.
3. Setelah di data, anda akan menerima formulir dalam stopmap warna hijau.
4. Serahkan berkas yang anda terima tadi ke loket pelayanan pendaftaran & penetapan sambil menyerahkan STNK asli dan KTP asli sesuai identitas di BPKB.
5. Silahkan tunggu antrian sampai nomor antrian anda dipanggil.
6. Setelah mendapat panggilan sesuai antrian, silahkan menuju ke kasir. Bayarkan pajak dan denda sesuai nota administrasi.
7. Setelah lunas, anda akan diberikan nota pembayaran untuk mengambil STNK yang baru.
8. Silahkan tunggu sesuai antrian sampai nama anda dipanggil.
9. Setelah mendapat panggilan, silahkan menuju ke loket penyerahan STNK sambil memberikan nota Bukti Pelunasan Pajak yang anda terima tadi.
10. Di loket penyerahan STNK, anda akan menerima STNK yang baru serta bungkus plastik STNK dengan harga Rp 1.000,-
11. STNK anda kini telah diperpanjang selama satu tahun ke depan.
12. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

Mudah banget kan lebih baik di urus sendiri tidak usah titip orang lain, monggo komen dan share...

2 comments:

  1. Mlm pak kalau mau perpanjang stnk.mtr masih kredi gmn yaw.mhn pencerahan

    ReplyDelete
  2. Kalau per panjang sepeda motor msh kredit gmn pak.bu.cara nya.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.