hay gaes, banyak sekali yang menanyakan bagaimana cara membuat SIM atau surat ijin mengemudi , caranya mudah banget gaes untuk membuat SIM. Nah, kamu sudah punya SIM apa belum ? jika belum beriku ini adalah cara membuat SIM di Polres Kudus.
I. Persyaratan
Usia :
– SIM A pemohon usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM C dan D pemohon 16 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Pas Photo
Foto copy KTP
II. Tata cara
Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
Mengikuti ujian Teori
Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
III. Pesryaratan untuk SIM umum
Memiliki SIM
Golongan A untuk A Umum
Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
Golongan B I Umum untuk B II Umum
Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
KTP / jati diri
Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi.
IV. SIM yang dinyatakan tidak berlaku
Habis masa berlakunya 5 tahun
SIM rusak
Digunakan orang lain
Diperoleh dengan cara tidak sah
Data yang ada pada SIM dirubah
V. Administrasi SIM
Sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri untuk :
Biaya SIM A Baru sebesar Rp.120.000,-
Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
Biaya SIM B I Baru sebesar Rp.120.000,-
Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
Biaya SIM B II Baru sebesar Rp.120.000,-
Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
Biaya SIM C Baru sebesar Rp.100.000,-
Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp.75.000,-
Biaya SKUKP sebesar Rp. 50.000.
VI. Prsedur penerbitan surat izin mengemudi
(PASAL 38 PERKAP SIM)
Persyaratan PEMOHON SIM
Lampirkan :
KTP yang sah
Fotocopy KTP
Surat Keterangan Dokter sehat jasmani
Surat keterangan sehat rohani (Psikologi)
BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator
Tahap-tahap :
Melakukan pembayaran bisa melalui ATM,mini ATM, Teller bank
Melaksanakan registrasi /pendaftaran dengan :
Mengisi formulir
Melampirkan persyaratan
10 sidik jari
Tanda tangan
Foto peserta uji
Melakukan uji teori avis
Jika Lulus : melanjutkan uji ketrampilan
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, setelah 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tidak mengulang, tidak datang kembali, Tidak ada keterangan
: Uang kembali
Uji ketrampilan pengemudi
Jika Lulus : melanjutkan uji praktek
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, setelah 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tidak mengulang, tidak datang kembali, tidak ada keterangan
: Uang kembali
Uji praktek:
Jika Lulus : produksi(cetak SIM)
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, setelah 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tidak mengulang, tidak datang kembali, tidak ada keterangan :
Uang kembali
Produksi (cetak SIM) untuk diserahkan pemohon dan sebagai arsip dokumen.
Jadwal Pelayanan SIM :
Senin-Kamis : 08.00-12.00 wib.
Jum’at-Sabtu : 08.00-11.00 wib.
Standar Waktu Pelayanan :
Permohonan Baru SIM A dan C : 68 menit.
Peningkatan gol. SIM : 82 menit.
Perpanjangan/hilang/rusak : 15 menit.
Mutasi keluar SIM : 13 menit.
(Sumber:Polres Kudus)
Nah mudah sekali kan cara membuat SIM, bagi kamu yang belum punya SIM silahkan buat ya.
I. Persyaratan
Usia :
– SIM A pemohon usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM C dan D pemohon 16 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Pas Photo
Foto copy KTP
II. Tata cara
Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
Mengikuti ujian Teori
Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
III. Pesryaratan untuk SIM umum
Memiliki SIM
Golongan A untuk A Umum
Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
Golongan B I Umum untuk B II Umum
Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
KTP / jati diri
Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi.
IV. SIM yang dinyatakan tidak berlaku
Habis masa berlakunya 5 tahun
SIM rusak
Digunakan orang lain
Diperoleh dengan cara tidak sah
Data yang ada pada SIM dirubah
V. Administrasi SIM
Sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri untuk :
Biaya SIM A Baru sebesar Rp.120.000,-
Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
Biaya SIM B I Baru sebesar Rp.120.000,-
Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
Biaya SIM B II Baru sebesar Rp.120.000,-
Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
Biaya SIM C Baru sebesar Rp.100.000,-
Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp.75.000,-
Biaya SKUKP sebesar Rp. 50.000.
VI. Prsedur penerbitan surat izin mengemudi
(PASAL 38 PERKAP SIM)
Persyaratan PEMOHON SIM
Lampirkan :
KTP yang sah
Fotocopy KTP
Surat Keterangan Dokter sehat jasmani
Surat keterangan sehat rohani (Psikologi)
BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator
Tahap-tahap :
Melakukan pembayaran bisa melalui ATM,mini ATM, Teller bank
Melaksanakan registrasi /pendaftaran dengan :
Mengisi formulir
Melampirkan persyaratan
10 sidik jari
Tanda tangan
Foto peserta uji
Melakukan uji teori avis
Jika Lulus : melanjutkan uji ketrampilan
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, setelah 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tidak mengulang, tidak datang kembali, Tidak ada keterangan
: Uang kembali
Uji ketrampilan pengemudi
Jika Lulus : melanjutkan uji praktek
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, setelah 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tidak mengulang, tidak datang kembali, tidak ada keterangan
: Uang kembali
Uji praktek:
Jika Lulus : produksi(cetak SIM)
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, setelah 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tidak mengulang, tidak datang kembali, tidak ada keterangan :
Uang kembali
Produksi (cetak SIM) untuk diserahkan pemohon dan sebagai arsip dokumen.
Jadwal Pelayanan SIM :
Senin-Kamis : 08.00-12.00 wib.
Jum’at-Sabtu : 08.00-11.00 wib.
Standar Waktu Pelayanan :
Permohonan Baru SIM A dan C : 68 menit.
Peningkatan gol. SIM : 82 menit.
Perpanjangan/hilang/rusak : 15 menit.
Mutasi keluar SIM : 13 menit.
(Sumber:Polres Kudus)
Nah mudah sekali kan cara membuat SIM, bagi kamu yang belum punya SIM silahkan buat ya.
Apakah harus dengan KTP setempat?
ReplyDeleteSaya dr pemalang menempat di mayong jepara, apa bisa buat sim di kudus??
ReplyDeletesaya asli Kudus tp merantau d Banjar masin trus Ndak ingat SIM saya mati.jd bisa biki Ndak d Kudus.terimakasih
ReplyDelete